Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis
RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri Pekanbaru akhirnya melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Senin, 5 Agustus 2019 pagi.
Terpidana bernama Toroziduhu Laia diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru bersalah, dengan hukuman satu tahun penjara.
Saat dikonfirmasi, Kejari Pekanbaru melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Budiman membenarkan perihal penangkapan terpidana tersebut.
"Iya benar, sudah kita tangkap,” ujar Budiman singkat.
Ia menuturkan, terpidana Toro akan di bawa kerumah tahanan Sialang Bungkuk. "Ia akan menjalani hukumannya satu tahun, Sekarang sedang dalam perjalanan ke Rutan," terang Budiman.
Penangkapan Toro ini dilakukan setelah pihak Kejari telah melakukan tiga kali panggilan kepada Toro. Namun, ia tak pernah datang.