Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis
Terpidana yang diketahui berprofesi sebagai pimpinan redaksi salah satu media online ini dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Yudissilen dalam amar putusannya, Senin (11/2/2019), menyatakan Toro bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.