Dimediasi KPK Soal Pasar Cik Puan, Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Akan Barter Aset
RIAU24.COM - Selasa 6 Agustus 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sama-sama tengah merampungkan administrasi aset-aset yang dipinjam pakai. Salah satu yang menjadi polemik selama ini yaitu Pasar Cik Puan dan Pujasera Arifin Ahmad.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal. "(Pasar Cik Puan dan Pujasera) masih berproses. Karena begini ada pola-pola yang ditawarkan Pemprov Riau yang harus kita bahas lagi ke pimpinan," sebutnya.
zxc1
"Untuk aset kedua belah pihak sudah sepakat. Seperti Gedung di jalan Arifin Ahmad aset kita yang dipakai Provinsi Riau, mungkin kita serahkan saja ke Provinsi Riau. Jadi nantinya barter aset. Inikan antar pemerintah jadi tidak sulit," terang Syoffaizal.
zxc2
Selama pemerintahan Walikota Pekanbaru periode 2001-2011, Herman Abdullah, Pasar Cik Puan sempat dibiayai pembangunan melalui APBD. Anggaran yang telah digelontorkan sekitar Rp20 miliar. Hal itu dilakukan karena pemerintahan Herman Abdullah menyebut aset Pasar Cik Puan sudah dihibahkan Pemprov Riau yang waktu itu dipimpin Gubernur Riau Wan Abubakar.
Namun belakangan ketika Firdaus MT menjabat Walikota Pekanbaru, pembangunan Pasar Cik Puan terpaksa dihentikan. Pasalnya Pemprov Riau mengeklaim bahwa Pasar Cik Puan masih aset mereka. Namun polemik itu nampaknya akan berakhir, setelah dimediasi KPK dan Pemko Pekanbaru sepakat dengan Pemprov Riau untuk saling barter aset.