Menu

Termasuk PT SSS, Menteri LHK Siapkan Sanksi Tegas Untuk Perusahaan Pembakar Lahan di Riau

Muhammad Iqbal 13 Aug 2019, 06:04
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo saat jumpa pers di VIP Lanud Roesmin Nurjadin
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo saat jumpa pers di VIP Lanud Roesmin Nurjadin

RIAU24.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan jika pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada perusahaan pembakar lahan yang ada di Riau.

Sanksi itu juga akan diberikan kepada PT SSS di Pelalawan yang kini berstatus tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polda Riau.

zxc1

"Saya akan teliti saja mengenai itu (PT SSS). Kalau di lingkungan itu ada sanksi administratif, perdata dan pidana. Tinggal di proses saja sebetulnya," kata dis saat berkunjung ke Pekanbaru, Senin, 12 Agustus 2019..

Tak hanya PT SSS, delapan korporasi lagi yang dengan sengaja merusak Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) juga akan ditindak. Ditambah dalam waktu dekat dua perusahaan lagi juga akan mendapatkan sanksi tegas.
zxc2

"Termasuk kasus yang kita temukan di TNTN ada delapan kasus yang kini sedang berproses. Jumat depan dua perusahaan lagi juga akan kena," tuturnya.