Tahun Ini, 5 Perkara Karhutla Ditangani Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tanah gambut yang terjadi sejak Februari hingga Agustus 2019 ini, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis tengah melakukan penyidikan 5 perkara.
Pada beberapa hari lalu, satu tersangka diamankan di Desa Buluh Apo, karena diduga membuka lahan dengan cara membakar dan mengakibatkan Karla meluas.
"Terkait terjadinya Karla di daerah kita, ada 5 perkara yang sedang ditangani saat ini. Sejak Februari hingga sekarang dan kita sedang memprosesnya. Terakhir beberapa hari yang lalu pengungkapan di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, menetapkan satu tersangka,"kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto kepada sejumlah wartawan, Selasa 12 Agustus 2019.
Tersangka yang diamankan juga ada dari Kecamatan Rupat, Pinggir, Bathin Solapan, Kecamatan Bantan. Termasuk tersangka yang sempat melarikan diri yang sudah berhasil diamankan petugas.
Kapolres AKBP Yusup mengatakan, dalam upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada masyarakat atau siapapun yang membuka lahan dengan dibakar kemudian meluas. Sehingga mengakibatkan dampak negatif yang besar.
"Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan sudah sering kita sampaikan melalui Babinkamtibmas, Babinsa, kepala desa dan lainnya kepada masyarakat. Tetapi ternyata masih ada juga aksi membuka lahan dengan dibakar dan mengakibatkan kebakaran yang meluas sehingga harus diproses hukum,"tegas Kapolres Bengkalis.***
R24/phi/hari