RDP Komisi 1 DPRD Inhil Bersama Dinas Terkait dan Ormas, Terungkap 4 Gelper Tak Kantongi Izin
Sementara itu Ketua Pemuda Pancasila, Kabupaten Inhil, Robi Cahyadi menekankan agar Gelper yang beroperasi saat ini ditutup, apalagi mereka tak mengantongi izin usaha.
"Karena mereka tidak memiliki izin, wajib untuk ditutup, ini tergantung dengan babak-bapak disini, kami hanya menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan hanya di Tembilahan, ini foto-foto Gelper yang ada didaerah tentunya membahayakan bagi generasi kita," imbuhnya.
Sementara itu Yusuf Said menegaskan agar Satpol PP untuk bergerak menindak langsung gelper yang ada, tanpa harus menunggu surat perintah dalam penindakan. Karena menurutnya pihak pengelola Gelper tidak mengantongi izin beroperasi dan sangat meresahkan masyarakat.
"Usaha gelper ini tidak ada izin dari pemerintah, jdi tidak ada pencabutan izin, kita berharap Satpol PP tidak menunggu surat perintah untuk bergerak dalam menindak permasalahan ini, hasil dari rapat bersama ini bisa langsung ditindak," tandasnya.***
R24/phi/rgo