Wabup Kunjungi Lapas Teluk Kuantan, 163 Orang Peroleh Remisi, 2 Orang Langsung Bebas
Pemberian Remisi ini, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Remisi Umum Tahun 2019," Tambahnya.
Ditambahkannya, Dalam melakukan pembinaan terhadap warga binaan, pihak Lapas juga memberikan berbagai keterampilan terhadap warga binaannya. Sehingga setelah keluar dari sini nantinya, mereka dapat mengembangkan keterampilan yang dapat menghasilkan nilai ekonomi bagi keluarga.
"Di Bidang Keagamaan, Cabang Rutan Teluk Kuantan juga memberikan pelatihan Tilawah dan Pengajian rutin. Diharapkan setelah keluar dari lapas nanti, dapat menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat sekitarnnya," ***
R24/phi/zar