Pekanbaru Usulkan APBD Perubahan 2019 Senilai Rp2,6 Triliun, Untuk Bayar Tagihan Utang
RIAU24.COM - Senin 19 Agustus 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengusulkan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 sebesar Rp2,6 Triliun. Anggaran tersebut bakal dipakai untuk membayar utang tahun lalu, seperti insentif bagi ketua RT/RW, dan tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU).
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus usai menyampaikan rancangan APBD-P 2019 dan rancangan APBD 2020 dalam rapat paripurna, Senin (19 Agustus 2019), menyebut, rancangan APBD-P 2019 dan rancangan APBD 2020 telah disampaikan ke DPRD Pekanbaru. Diharapkan, pembahasan rancangan APBD-P 2019 dan APBD 2020 dapat diselesaikan pihak legislatif dalam dua minggu ini. "Jadi, sebelum akhir bulan ini bisa selesai," tutur Wako Pekanbaru, Firdaus MT.
zxc1
Dalam APBD Perubahan, Pemko Pekanbaru melakukan rasionalisasi untuk menyelesaikan utang-utang tahun lalu yang tertunda dibayar. Jumlah tunda bayar ini sekitar Rp160 miliar. "Intinya, rasionalisasi yang kami lakukan adalah menunda pekerjaan tahun ini. Kami fokus membayar pekerjaan yang telah dilakukan pada tahun lalu," sebut Firdaus MT.
zxc2
Dalam rancangan APBD-P 2019 ini juga dimasukkan rencana pembayaran tagihan listrik PJU serta insentif bagi ketua RT dan RW. Rapat paripurna ini merupakan pembahasan akhir dari usulan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2019.
Pada 13 Agustus lalu, anggota DPRD Pekanbaru menyetujui usulan KUA PPAS APBD-P dari Pemko Pekanbaru sebesar Rp2.687.000.000. Usulan ini mengalami kenaikan dari APBD-P tahun lalu sekitar Rp132 miliar.