Mahfud MD Soal Video Ustaz Abdul Somad yang Diviralkan: Penyebar Konten Bisa Dipidanakan
"Untuk penyebar konten video itu malah yang bisa diungkap. Itu masuk dalam UU ITE yang berbenturan dengan hukum jadinya bisa dipidanakan," tuturnya.
Baca juga: Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil