Mahfud MD Soal Video Ustaz Abdul Somad yang Diviralkan: Penyebar Konten Bisa Dipidanakan
RIAU24.COM - Upaya untuk memenjarakan Ustaz Abdul Somad masih terus berlangsung. Hal itu terkait dengan diviralkanya sebuah video potongan yang menuduh Ustaz Abdul Somad telah menistakan agama.
Mengenai hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD mengatakan Ustaz Somad tak akan dapat terjerat kasus pidana dari tuduhan dugaan video berlabel penistaan agama yang dilayangkan kepadanya.
"Kalau dia mengatakan sudah belasan tahun lalu (video) kemudian baru sekarang muncul itu tidak ada tindak pidananya," kata Mantan Ketua MK tersebut, Selasa, 20 Agustus 2019.
Sebaliknya, kata Mahfud, oknum yang sengaja menyebarkan video ditambah memotong durasi video dengan tujuan agar terjadi perpecahan dan kebencian terhadap umat beragama, justru dapat dituntut dengan hukuman pidana.
zxc2
"Untuk penyebar konten video itu malah yang bisa diungkap. Itu masuk dalam UU ITE yang berbenturan dengan hukum jadinya bisa dipidanakan," tuturnya.