Menu

Ada Pihak Berupaya Penjarakan Ustaz Abdul Somad, TPUA Polisikan Balik Pihak Pelapor

Muhammad Iqbal 21 Aug 2019, 06:07
Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad

RIAU24.COM - Upaya untuk memenjarakan Ustaz Abdul Somad masih berlangsung. Tercatat beberapa pihak seperti Brigade Meo, Organisasi Horas Bangso Batak (HBB), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur dan seorang berprofesi sebagai pengacara, Sudiarto.

Ustaz Abdul Somad pun mendapat pembelaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Aliansi Anak Bangsa (AAB) serta Dewan Persaudaraan Relawan. Mereka melaporkan balik Sudiarto yang mempolisikan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri.

kuasa hukum mereka, Pitra Romadoni, menilai Sudiarto telah melakukannya pencemaran nama baik karena menyebarkan bukti laporan di media sosial.

zxc1

"Dasar dan laporan tersebut karena kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu, tapi jangan dipermalukan seperti ini. Ini namanya mempermalukan orang dengan menyebar-nyebarkan tersebut," jelasnya dilansir dari Detik.com, Selasa 20 Agustus 2019

Mereka sendiri selesai untuk membuat laporan di Bareskrim Polri pada Selasa sore kemarin. Tapi, pihaknya enggan memperlihatkan bukti diterimanya laporan tersebut di SPKT Bareskrim Polri.

Masih menurut Pitra, penyebaran bukti laporan oleh Sudiarto itu memberi kesan bahwa Abdul Somad sudah terbukti bersalah. Padahal, harus ada keputusan pengadilan untuk menentukan hal tersebut.
zxc2

"Jadi dengan adanya bukti pelaporan polisi ini seolah-olah Abdul Somat bersalah. Ini kan belum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan dan permasalahan tersebut terjadi di Masjid Annur, Pekan Baru. Ini perlu dipertanyakan, bahwasannya itu adalah tausyiah mimbar khusus, bukan untuk umum," kata dia.

Dalam pelaporan itu, Pitra juga memberikan screenshoot group WhatsApp sebagai bukti. Dia juga melampirkan foto laporan terhadap Abdul Somad atas nama Sudianto di Bareskrim yang terdaftar pada 18 Agustus 2019.