Dalam Hitungan Jam, Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan Kepada Korban Laka Bus PMH
Kemudian, belasan korban luka-luka sudah dijaminkan biaya perawatan di Puskesmas Balam, RSUD Arifin Achmad, RSUD Mandau Duri, RS Regita Ujung Tanjung, RS Indah Bagan Batu, dan RS Cahaya Ujung Tanjung dengan menerbitkan guarantee letter biaya rawatan maksimal Rp 20 juta rupiah.
Kecepatan penyerahan santunan ini sesuai dengan semangat PRIME Service Jasa Raharja. Dimana konsep PRIME adalah Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati. Kemudian didukung dengan Kepolisian dalam hal ini Polres Rokan Hilir untuk penerbitan Laporan Polisi serta BRI Cabang setempat dalam hal penerbitan buku rekening ahli waris korban.