Sidang Pledoi Empat dari Lima Terdakwa Kasus 37 Kilogram Sabu, Kuasa Hukum Enggan Berkomentar
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sidang Pledoi kasus kepemilikan 37 kilogram sabu dengan lima terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Saat sidang tersebut hanya empat orang terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan itu.
Dari pantauan, satu terdakwa tidak dihadirkan di PN Bengkalis yakni Suci Ramadianto merupakan mantan Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.
Empat terdakwa yang dihadirkan tersebut diantaranya yakni Iwan Irawan, Rozali, Surya Dharma dan Muhammad Aris, keempat terdakwa duduk di kursi pesakitan ruang Kartika Pengadilan Negeri Bengkalis, Jumat 23 Agustus 2019.
Sidang Pledoi empat terdakwa ini, dipimpin langsung ketua majelis hakim Zia Ul Jannah SH didampingi dua hakim anggota Annisa Sitawati SH dan Mohd Rizki Musmar SH. Sementara Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili Aci Jaya Saputra SH.
Pembacaan pledoi atau nota pembelaan berlangsung beberapa jam sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan Pukul 11.00 WIB. Dalam pledoi dibacakan tim kuasa hukum empat terdakwa ini berkeyakinan dari fakta persidangan empat kliennya tidak terbukti bersalah.
Hukuman mati dan hukuman 20 tahun penjara yang dituntut majelis hakim terlalu memberatkan. Karena banyak fakta persidangan yang belum terbukti.
Diantaranya terkait bukti transaksi uang diduga untuk transaksi pembelian narkoba yang dituduhkan kepada klien mereka tidak dapat di buktikan. Karena disaat sidang pembuktian JPU tidak bisa membuktikan secara autentik transaksi yang dituduhkan.
Disamping itu, beberapa saksi juga tidak dapat dihadirkan JPU di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Padahal kehadiran saksi ini dianggap penting oleh kuasa hukum terdakwa.
Dalam fakta persidangan tersebut kuasa hukum terdakwa beranggapan tuntutan JPU dianggap tidak begitu kuat dan tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya berdasarkan fakta persidangan Kuasa hukum empat terdakwa ini berkeyakinan bahwa para terdakwa tidak bersalah. Serta layak di putuskan dengan putusan bebas.
Usai pembacaan pledoi dari empat terdakwa ini, majelis hakim menutup sidang dan akan kembali mengelar sidang lanjutan pada senin pekan depan. Dengan agenda jawaban JPU terkait pledoi yang dibacakan kuasa hukum kelima terdakwa.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa saat akan diwawancarai sejumlah wartawan malah enggan berkomentar usai sidang di PN Bengkalis.
"Wartawan lokalkan, bisa simpulkan sendirilah pledoi tadi yang kita bacakan" kata Achmad Taufan salah satu kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu Humas PN Bengkalis Zia Ul Jannah mengatakan, sidang pledoi hari ini memang hanya empat terdakwa yang mengikuti sidang. Sementara pledoi terdakwa Suci Ramadianto sudah dibacakan terlebih dahulu pada Rabu malam lalu.
"Sebenarnya jadwal pledoi Rabu kemarin. Namun hanya satu terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, karena saat itu kuasa hukum terdakwa belum menyiapkan pledoi empat terdakwa lainnya,"ujarnya.
Masih kata Zia, sidang lanjutan akan digelar Senin depan dengan agenda tanggapan JPU terkait Pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Sementara jadwal untuk putusan nanti akan di bacakan pada Kamis depan.***
R24/phi/hari