Menu

Polisi Tangkap Diduga Pengedar Narkoba di Desa Pekan Heran Inhu

Elvi 24 Aug 2019, 21:16
Tersangka sabu diamnkan Polisi/azi
Tersangka sabu diamnkan Polisi/azi

RIAU24.COM -  INHU - Polsek Rengat Barat Indragiri Hulu berhasil menangkap seorang warga Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat berinisial EB (40) yang diduga menjadi narkoba jenis shabu, pada Selasa 20 Agustus 2019 sekira pukul 1.30 WIB di Dusun Sungai Durian Desa Pekan Heran.

Bersama tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa 7 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu, 1 timbangan digital, 1 unit alat isap sabu atau bong, 1 unit HP, dan 1 buah dompet berisi KTP dan uang Rp250 ribu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Sabtu 24 Agustus 2019 mengatakan bahwa kronologis penangkapan bermula pada hari Senin 19 Agustus 2019 sekira pukul 23.00 Wib Anggota Reskrim Polsek Rengat barat mendapat informasi tentang adanya pengedar Narkoba di Desa Pekan Heran.

Selanjutnya, Anggota Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan dan ditemui sebuah rumah di Dusun Sungai Durian Desa Pekan Heran diduga menjadi tempat pengedar dan pengguna Narkoba.

Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan ditemukan tersangka berinisial EB dan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu beradi didekatnya.

"Ketika diinterogasi oleh petugas, Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya," imbuh Misran.***

Halaman: 12Lihat Semua