Sering Tampil Glamour, Ternyata Begini Nasib Miris Para Artis Yang Sering Nongol di TV
Kalau begitu, kata Nanda, buat apa ada UU No 28 Tentang Hak Cipta & Hak Terkait Tahun 2014 yang katanya membahas tentang hak dan kewajiban soal ini kalau sampai sekarang belum ada implementasinya. “Malah di salah satu pasal UU ini disebutkan hak cipta/sebuah karya bisa menjadi obyek fidusia/jaminan ke Bank. Ini sangat hebat. Sebuah penghargaan, harapan, mimpi luar biasa buat para pekerja seni. Tapi apakah ini semua selamanya cuma akan menjadi mimpi?,” jelasnya.
“Sebagai info soal-soal ini juga sering rasanya dibahas dalam acara2 diskusi, di DPR, Seminar, Bekraf, dll sampai audiensi ke “Istana”. Dan sampai sekarang belum ada solusi yang benar-benar konkrit,” timpalnya.
“Lalu kami harus bagaimana lagi? Harus bicara lagi sama siapa? Ttd, Para Pekerja Seni,” pungkasnya. ***
R24/bara