Menu

Laporkan PN Siak Ke Komisi Yudisial, Ariadi Tarigan Kirimkan Bukti Tambahan

Lina 9 Sep 2019, 10:05
Ariadi Tarigan anggota Komisi II DPRD Siak saat memberi keterangan/lin
Ariadi Tarigan anggota Komisi II DPRD Siak saat memberi keterangan/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Guna membuktikan keseriusannya melaporkan Ketua PN Siak ke Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran etik menunjuk hakim yang sama untuk perkara yang memiliki kemungkinan adanya komplik kepentingan, Ariadi Tarigan anggota Komisi II DPRD Siak, akan menulis surat penambahan bukti kepada Ketua Komisi Yudisial di Jakarta.

“Bukti bukti ini tidak dapat saya buka ke publik karena hal ini sudah merupakan ranah dari KY yang berhak mengumumkannya nanti bilamana diperlukan.” kata Ariadi.

"Surat ini saya kirim sebagai respon dari kompers tandingan yang dilakukan oleh Ketua PN Siak, satu hari setelah dia melakukan kompers pada hari Senen 19 Agustus 2019 lalu, yang dilakukan pada hari, Selasa (20/08/2019) oleh Ketua PN Siak.” terangnya.

Tarigan mengaku dia merasa sedikit miris dengan kompers yang dilakukan oleh ketua PN tersebut.""Anda bayangkan saja seorang Ketua Pengadilan Negeri melakukan kompers di salah satu café di Siak ini, dan bukannya meluruskan atau memanggil saya secara resmi ke Pengadilan Negeri Siak, padahal anda lihat saya aja kompers di DPRD Siak bukan di luar kan," katanya lagi.

Lebih jauh dikatakan Ariadi, belum lagi substansi yang dibahas dalam kompers tersebut bukannya memberikan klarifikasi yang benar dan sehat kepada masyarakat."Kenapa Ketua PN tidak menepati janjinya tentang Majelis yang akan ditunjuk dalam perkara atas nama Suratno dan Teten, justru menjalar ke mana-mana.” tegasnya.

“Loh, yang saya laporkan ke KY kan Cuma apa alasan menunjuk satu majelis yang sama terhadap perkara yang diduga ada kemungkinan komplik kepentingan kan?. Ini hanya soal komitmen saja yang berada dalam ranah etik, makanya saya lapor ke KY,” katanya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua