Menu

Kasus Cabul Anak di Bawah Umur, Kades Pendekik Hanya Divonis 5 Tahun, JPU Pikir Pikir

Dahari 11 Sep 2019, 11:55
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur/hari
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Jan alias Kijan (53) Kepala Desa Pendekik, Kecamatan Bengkalis terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Karimun, Bengkalis.

Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua hakim anggota diantaranya Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Widhola, SH. Majelis hakim dalam putusanya mengatakan bahwa terdakwa Jan alias Kijan  dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak kerena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman vonis 5 tahun kurungan penjara denda Rp 1 Milyar dan subsider 1 bulan,"ungkap Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, Selasa 10 September 2019 petang kemarin.

Kasus dugaan pemerkosaan Kepala Desa Pedekik, Jan alias Kijan (53) digelar pada sidang perdana digelar, Selasa 18 Juni 2019 silam dan terus bergulir hingga vonis. Sedangkan dari pihak JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH, terdakwa Kades Pedekik Jan alias Kijan saat di persidangan juga didampingi pengacaranya Aziun As'ari.

Kades Pedekik dituduh melakukan pencabulan anak dibawah umur yang merupakan pelajar kelas III SMP.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iwan Roy Carles SH, melalui JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH mengatakan bahwa vonis hukum terdakwa pencabulan anak dibawah umur ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya dengan menuntut 7 tahun penjara dan denda 1 Milyar subsider 1 bulan.

Halaman: 12Lihat Semua