Dirut Jo Pentha Wisata Minta Air Asia Kembalikan Dana Tiket Jamaah Umrah
RIAU24.COM - PEKANBARU - Direktur Umum (Dirut) Joe Pentha Wisata (JPW), M Yusuf Johansah, berharap majelis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak menjatuhkan hukuman terhadap dirinya terkait dugaan penipuan perjalanan jamaah umrah. Pasalnya Johan sudah dijatuhi hukuman di kasus serupa pada medio 2018 silam.
"Seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapatkan putusan yang telah berkekuataan hukum tetap," ujar Johan dalam pembelaannya di PN Pekanbaru, baru-baru ini.
Hal itu sudah diatur dalam pasal 76 KUHP, di mana suatu perbuatan yang sama dan telah diputuskan terhadap seorang terdakwa tidak bisa diulang kembali, "Seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuayan yang sama," ulang Johan.
Pada Mei 2018 silam, Johan juga diadili oleh majelis hakim PN Pekanbaru atas perkara penipuan ratusan jemaah umrah di JPW. Ketika itu, hakim yang diketuai Abdul Azis menghukum Johan dengan penjara 4 tahun.
Dalam masa menjalani hukuman, Johan kembali dilaporkan oleh sejumlah jamaah yang gagal berangkat umrah. Saat ini, kasus bergulir di meja hijau dan menunggu putusan majelis hakim.
"Kasus yang sedang saya hadapi saat ini, terjadi di satu musim penerimaan pendaftaran jamaah yang sama pada kasus sebelumnya yaitu musim keberangkatan 2016/2017 dan terjadi ditempat yang sama pula pada kasus sebelumnya, yaitu dikantor PT Joe Pentha Wisata yang bertempat di Jalan Panda 45/27 Sukajadi Pekanbaru," tutur Johan.