Menu

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KPK, Begini Sindiran Tajam ICW

Siswandi 17 Sep 2019, 11:55
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Hingga saat ini, sorotan terkait revisi Undang-undang KPK, masih saja melahirkan penolakan dari masyarakat pendukung pemberasan korupsi. Seperti diketahui, saat ini antara DPR dan pemerintah sudah saling sepakat tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut. Meski pun proses pembahasannya terkesan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.

Menyikapi kondisi itu, sindiran tajam datang dari Indonesia Corruption Watch. Seperti dituturkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, pihaknya melihat ada upaya memaksakan revisi aturan tersebut supaya bisa dilakukan dalam waktu singkat.  

Padahal, pihaknya menilai ada banyak prosedur yang dilanggar demi memaksakan revisi UU yang dinilai melemahkan KPK itu bisa disahkan secepat mungkin.

"Secara prosedur dan subtansi banyak sekali dilanggar namun semua tetap dipaksakan agar KPK lemah dan bisa dikontrol secara politik," lontarnya, dilansir kompas, Selasa 17 September 2019.

Salah satu prosedur yang dilanggar, adalah dengan tidak dilibatkannya KPK dalam pembahasan revisi UU KPK. Tak hanya itu, baik DPR mau pun pemerintah juga dianggap tidak pernah memberikan ruang bagi publik untuk memberikan pendapat.

Donal mengaku curiga, DPR dan pemerintah sengaja tak mempertimbangkan suara publik dan KPK demi segera menggolkan RUU tersebut.  Sehingga kesan terjadinya persekongkolan terasa begitu kentara. "Proses pembahasan yang kilat membuktikan pembahasan RUU ini sudah menjadi persekongkolan penguasa," ujar dia.

Halaman: 12Lihat Semua