Gubri Syamsuar Instruksikan Kepala Daerah di Riau Inventarisir Lahan yang Terbakar
Syamsuar menegaskan hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan telah terbentuk Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau, berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.911/VIII/2019, 2 Agustus 2019.
zxc2
"Tentunya dalam hal ini kades, lurah dan camat, tahu siapa pemilik lahan yang terbakar tersebut. Karena data surat kepemilikan tanah awalnya diurus tingkat desa dan kelurahan atau kecamatan," ujar Syamsuar.
Dengan dilakukannya hal tersebut, mantan bupati Siak itu berharap persoalan karhutla tidak terulang lagi tahun depan di Bumi Lancang Kuning ini. "Karena tugas pemerintah daerah itu mensejahterakan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat," tuturnya.