Menu

Riau Tetapkan Siaga Darurat Pencemaran Udara, Gubernur Syamsuar Minta Warga Salat Istisqa

Muhammad Iqbal 23 Sep 2019, 11:17
Gubernur Riau, Syamsuar bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat memimpin rapat penetapan siaga pencemaran udara
Gubernur Riau, Syamsuar bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat memimpin rapat penetapan siaga pencemaran udara

RIAU24.COM - Gubernur Riau, Syamsuar telah menetapkan Provinsi Riau sebagai darurat pencemaran udara. Penetapan tersebut berlaku sebulan ke depan atau tepatnya pada tanggal 23 September sampai 30 Oktober 2019.

Gubernur mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika pencemaran udara di Riau sudah dalam kategori berbahaya.

zxc1

''Karena sudah berbahaya, maka kita tetapkan status pencemaran udara,'' ujar Gubernur Riau, Syamsuar Senin, 23 September 2019.

Syamsuar juga mengimbau kepada masyarakat Riau untuk melakukan salat Istisqa untuk minta hujan secara serentak, baik itu Pemprov Riau maupun pemerintah kabupaten dan kota di Riau lainnyan
zxc2

Selain itu, para bupati dan wali kota juga sudah diinstrusikan agar melakukan penyuluhan-penyuluhan di lokasi-lokasi yang belum terbakar.

"Lahan-lahan yang terbakar juga diberi garis dilarang melintas agar bisa diketahui pelaku pembakarnya," tuturnya.