Panas, Sanksi Pemakzulan Mulai Intai Presiden AS Donald Trump
RIAU24.COM - Dinamika politik dalam negeri Amerika Serikat (AS), saat ini dikabarkan mulai memanas. Hal itu setelah Ketua Dewan Perwakilan Amerika Serikat, Nancy Pelosi, mengumumkan pihaknya telah secara resmi membuka penyelidikian formal untuk pemakzulan Presiden Donald Trump.
Langkah tersebut diambil setelah Trump dinilai melanggar konstitusi karena diduga mencari bantuan dari Ukraina. Bukan untuk kepentingan negara, namun langkah itu ditempuh Trump karena diduga bertujuan untuk menghalangi pesaingnya dalam Pemilu 2020 mendatang, yakni Joe Biden dari Partai Demokrat.
"Tindakan Presiden Trump mengungkap fakta yang tidak terhormat tentang pengkhianatan presiden atas sumpah jabatannya dan terhadap keamanan nasional serta integritas pemilu kita," ujar Pelosi, dalam pernyataan resminya, Selasa 24 September 2019 waktu setempat.
"Karena itu, hari ini saya mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan melangkah maju dengan penyelidikan pemakzulan resmi," tambahnya, dikutip kompas.
Sementara itu, AFP melansir, langkah Pelosi mengumumkan pemakzulan itu, dilakukannya usai bertemu dengan sesama anggota kaukus Demokrat. Seruan untuk pemakzulan terhadap Trump terus meningkat meski ada kekhawatiran bahwa langkah itu akan merusak peluang Demokrat dalam Pemilu 2020.
Pengumuman itu turut dipicu laporan skandal bahwa Trump berupaya menekan presiden Ukraina, untuk membuka penyelidikan korupsi terhadap pesaingnya dalam Pemilu nanti, yakni Joe Biden dan putranya, Hunter.