Menko Luhut Binsar Sebut Presiden Jokowi Tak Patut Jika Terbitkan Perpu KPK
RIAU24.COM - Rabu 2 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang(Perpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menilai hal itu tidak bisa dilakukan.
Seperti dilansir dari Tempo, Menko Luhut sebut Perpu tak bisa lagi dicampuri eksekutif. Pasalnya produk hukum revisi UU KPK telah diproses oleh yudikatif.
zxc1
Luhut mengatakan sebenarnya masyarakat sudah menggugat UU KPK yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu diajukan 18 mahasiswa, dengan kuasa pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Sidang perdana gugatan itu telah dilaksanakan, Senin 30 September 2019.
zxc2
Seperti yang ramai diberitakan revisi Undang-Undang KPK ditolak publik. Koalisi sipil beranggapan KPK telah dilemahkan dengan adanya undang-undang tersebut. Efeknya unjuk rasa pecah tidak hanya di DKI Jakarta namun meluas hingga seluruh Indonesia.
Melihat perkembangan dan dinamika yang terjadi Presiden Jokowi telah berdialog dengan tokoh-tokoh yang kemudian mengusulkan agar dibuat Perpu KPK. Seusai pertemuan Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan usul itu.
Usul Presiden Jokowi itu ditolak oleh partai pendukungnya sendiri di parlemen. Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Bambang Wuryanto mengatakan Presiden tak menghormati Dewan jika Perpu KPK benar-benar diterbitkan.