Dari 71 Orang, Tiga Nama Akan Ditetapkan Tersangka Kasus UED-SP Desa Bukit Batu
RIAU24.COM - BENGKALIS- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sudah kantongi tiga calon yang bakalan ditetapkan tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan rekayasa atau fiktif anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017 hingga 2019.
zxc1
Baca juga: Cooling system Bhabinkamtibmas cegah timbulnya potensi konflik jelang Pilkada serentak 2024
Setelah digelar eskpos hari ini oleh Tim Penyidik untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. "Mulai hari ini sudah naik tingkat ke penyidikan, terhadap kasus pengelolaan fiktif UED SP Desa Bukit Batu. Ada tiga nama yang akan kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih sprintdik umum, jadi kami belum bisa ekspos siapa saja tersangkanya yang terlibat ini," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Agung Irawan, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Rabu 2 Oktober 2019.
zxc2