POK PAN Riau Investigasi Mosi Tidak Percaya DPC Terhadap Ketua DPD PAN Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau telah mengeluarkan surat perintah tugas masalah keorganisasian di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Pelalawan. Surat itu tertanggal 30 September 2019 ditujukan pada Pusat Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK) dan Tim Ad Hoc lainnya selama 15 hari kalender.
zxc1
Riau24.com mengkonfirmasi informasi tersebut, Sekretaris DPW PAN Provinsi Riau, T. Zulmizan F. Assagaff, membenarkannya diterbitkannya surat perintah tugas tersebut.
Menurutnya, tembusan surat perintah tugas penyelesaian masalah keorganisasian di DPD PAN Pelalawan ini, telah dikirimkan kepada Ketua Umum PAN di Jakarta, Ketua DPD PAN Pelalawan dan Forum Komunikasi Lintas Kecamatan DPC PAN se - Kabupaten Pelalawan.