Dikaitkan dengan Kasus Penganiayaan Pendukung Jokowi, Jubir PA 212 Novel Bamukmin: Ada yang Fitnah Saya
"Seseorang pasti trauma karena shock bila baru saja dihakimi massa tidak mungkin bisa kenali orang-orang di sekelilingnya. Jadi saksi pelapor untuk keterangannya dibutuhkan bukti yang cukup menurut UU. CCTV yang isinya pelanggaran hukum/pemukulan, audio," lontarnya, dilansir detik.
Selain itu, Damai juga menyebut penyidik harus punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Jadi bila penyidik tidak mempunyai 2 alat bukti yang cukup atau dengan kata lain tanpa 2 alat bukti, maka unus testis nullus testis. Maka pendapat saya penetapan tersangka tidak memenuhi unsur atau terburu-buru prematur," ujarnya. ***