KPK Tetapkan Bupati dan Kadis PUPR Indramayu Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Jalan
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono disangkan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Sedangkan Carsa, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.