Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Germo, Diduga Prostitusi Anak di Bawah Umur
Pada Rabu (9/10/19) tim melakukan penyelidikan, dan saat terjadi transaksi dengan tersangka disepakati bahwa pembayaran untuk kencan singkat atau waktu pendek dengan anak di bawah umur sebesar Rp1 juta.
"Setelah bertransaksi, kemudian tersangka memperkenalkan dengan seorang perempuan NN anak di bawah umur dan diberikan uang kepada pelaku sebesar Rp500 ribu sebagai tanda jadi," ungkap Kasatreskrim, Rabu 16 Oktober 2019.
Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya pelaku mengantarkan NN ke hotel, dan NN diamankan. Setelah diinterogasi terhadap bersangkutan merupakan masih berumur 17 tahun. "Tersangka ditangkap di hari yang sama di salah satu kafe,"ungkapnya lagi.
Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya pelaku mengantarkan NN ke hotel, dan NN diamankan. Setelah diinterogasi terhadap bersangkutan merupakan masih berumur 17 tahun. "Tersangka ditangkap di hari yang sama di salah satu kafe,"ungkapnya lagi.