Menu

Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Germo, Diduga Prostitusi Anak di Bawah Umur

Dahari 16 Oct 2019, 19:09
Polres Bengkalis ringkus muncikari diduga prostitusi online anak di bawah umur (foto/hari)
Polres Bengkalis ringkus muncikari diduga prostitusi online anak di bawah umur (foto/hari)
"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya. (R24/Hari)

Halaman: 34Lihat Semua