Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Germo, Diduga Prostitusi Anak di Bawah Umur
"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya. (R24/Hari)