Tera Ulang Timbangan di DPP Pekanbaru Dikenakan Retribusi
RIAU24.COM - Minggu 20 Oktober 2019, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut agar pedagang enera ulang timbangannya. Bagi pedagang yang mau menera ulang cukup bayar retribusi Rp10 ribu sampai Rp15 ribu ke DPP Pekanbaru.
zxc1
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Minggu (20/10/2019), mengatakan pengukuran ulang tera timbangan ada biaya tera ulang tidak digratiskan lagi. "Karena, pengukuran tera ulang sudah menjadi rutinitas. Maka, kami melakukan pelayanan langsung yaitu uji timbangan di pasar. Siapa yang mau, silakan," ucapnya.
Pengukuran tera ulang dilakukan sekali setahun. Para pedagang tetap membayar retribusi tera ulang sekali setahun. "Dulu, tera ulang timbanhan ini dianggarkan pemerintah, makanya digratiskan semua. Sekarang tidak lagi," jelas Ingot.