Tera Ulang Timbangan di DPP Pekanbaru Dikenakan Retribusi
RIAU24.COM - Minggu 20 Oktober 2019, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut agar pedagang enera ulang timbangannya. Bagi pedagang yang mau menera ulang cukup bayar retribusi Rp10 ribu sampai Rp15 ribu ke DPP Pekanbaru.
zxc1
Pengukuran tera ulang dilakukan sekali setahun. Para pedagang tetap membayar retribusi tera ulang sekali setahun. "Dulu, tera ulang timbanhan ini dianggarkan pemerintah, makanya digratiskan semua. Sekarang tidak lagi," jelas Ingot.
zxc2
Sebenarnya, Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) adalah kewajiban pemilik timbangan. Biaya UTTP ini dikenakan retribusi antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. "Timbangan yang terbuat dari plastik tidak bisa ditera ulang karena. Karena ada tertulis di timbangan itu tidak untuk berdagang," kata Ingot.
Sebenarnya, ada timbangan yang direkomendasikan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terbuat dari besi. Sementara timbangan warna oranye terbuat dari plastik tidak dianjurkan dipergunakan untuk jual beli di pasar.