Menu

DPRD Dukung Polda Riau Naikkan Status PT TI Ke Penyedikan, Sardiyono: Kapan Perlu Langsung Ditangkap

Riko 21 Oct 2019, 23:18
Sardiyono
Sardiyono

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi yang turun langsung dalam penyegelan tersebut menuturkan, bahwa kebakaran lahan pada PT TI terjadi di dua blok, dan baru bisa dipadamkan beberapa hari kemudian. Di blok T, lokasinya berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. 

Pasca terbakar hebat pada pertengahan Agustus 2019 itu, Sub- Direktorat IV Reskrimsus Polda Riau pun langsung bergerak cepat melakukan investigasi, dibantu jajaran Polres Inhu untuk mendalami kebakaran lahan di PT TI.

"Langkah kita kemudian memeriksa saksi, ada 15 orang mulai dari pihak perusahaan (PT TI), masyarakat hingga dinas terkait. Kita bergerak cepat memprosesnya," kata Kombes Andri didampingi Kasubdit IV AKBP Andi Yul, Senin 21 Oktober 2019.

"Dapat kami sampaikan, hasil pemeriksaan terhadap kasus PT TI, maka pada 14 September 2019 status penyelidikan kami ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Pada 15 September 2019, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kita terbitkan,"tegasnya.

Dengan naiknya status ke penyidikan, Polda Riau pun memberikan sinyal bahwa PT TI yang berlokasi di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, bakal menyusul PT SSS di Kabupaten Pelalawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka Korporasi, atas kebakaran lahan yang terjadi di area perkebunannya.

Kombes Andri pun meyakinkan, pihak Ditreskrimsus Polda Riau telah mengantongi bukti yang kuat, atas dugaan kebakaran lahan pada PT TI tersebut, setelah serangkaian pendalaman, termasuk dari saksi ahli yang didatangkan Polda Riau.

Halaman: 123Lihat Semua