Menu

Tiap Calon Independen Pilkada Meranti Wajib Kumpulkan 14.377 KTP Dari Lima Kecamatan

Ahmad Yuliar 25 Oct 2019, 16:47
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah memplenokan penetapan jumlah dukungan mininum dukungan persyaratan, dan persebaran calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 (foto/mad)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah memplenokan penetapan jumlah dukungan mininum dukungan persyaratan, dan persebaran calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 (foto/mad)

zxc2

"Calon perseorangan harus mengumpulkan 10 persen dari DPT atau sebanyak 14.377 surat dukungan sesuai format model B.1-KWK perseorangan dengan melampirkan fotocopy  KTP (Kartu Tanda Penduduk). Selain itu, masyarakat pendukung harus dari 50 persen dari total wilayah Kecamatan di Meranti, atau sebanyak 5 kecamatan (total, 9 kecamatan)," katanya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat KPU Pusat Nomor 2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, tentang pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Didalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa format formulir B.1.KWK perseorangan mengalami perubahan.

Halaman: 123Lihat Semua