Tunjuk Wakil Menteri dari Kalangan Kroninya, Ini Undang-undang Yang Dilanggar Jokowi
RIAU24.COM - Langkah Presiden Joko Widodo menunjuk 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju dari kalangan orang-orang yang terafiliasi dengan partai politik maupun orang-orang yang dinilai berjasa memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019 ternyata melanggar hukum.
Hal ini disampaikan Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10).
Rasyid menjelaskan, dalam Undang-Undang 39/2008 Tentang Kementrian Negara, jelas dinyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir. Jabatan karir tersebut seharusnya dimiliki oleh seorang aparatur sipili negara (ASN).
"Dalam penjelasan Pasal 10 ini loud and clear. Jadi mari kita ingatkan Presiden Jokowi agar di masa awal pemerintahannya, tidak ternodai dengan pelanggaran aturan," ujarnya
Menurut Rasyid, apa yang dilakukan Jokowi ini akan jadi warisan (legacy) yang buruk di pemerintahan ini.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melantik 12 Wakil menteri. Mereka adalah:
Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
Wakil Menteri Pertahanan: Wahyu Sakti Trenggono
Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Saadi.
Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi
Wakil Menteri Agraria & Tata Ruang/BPN: Surya Tjandra
Wakil Menteri BUMN: Budi Gunadi Sadikin
Wakil Menteri BUMN: Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo.****