Menu

Tunjuk Wakil Menteri dari Kalangan Kroninya, Ini Undang-undang Yang Dilanggar Jokowi

Satria Utama 26 Oct 2019, 07:12
Wakil menteri yang ditunjuk Jokowi ternyata melanggar UU
Wakil menteri yang ditunjuk Jokowi ternyata melanggar UU

RIAU24.COM -  Langkah Presiden Joko Widodo  menunjuk 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju dari kalangan orang-orang yang terafiliasi dengan partai politik maupun orang-orang yang dinilai berjasa memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019 ternyata melanggar hukum.

Hal ini disampaikan Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10). 

Rasyid menjelaskan, dalam Undang-Undang 39/2008 Tentang Kementrian Negara, jelas dinyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir. Jabatan karir tersebut seharusnya dimiliki oleh seorang aparatur sipili negara (ASN).

"Dalam penjelasan Pasal 10 ini loud and clear. Jadi mari kita ingatkan Presiden Jokowi agar di masa awal pemerintahannya, tidak ternodai dengan pelanggaran aturan," ujarnya 

Menurut Rasyid,  apa yang dilakukan Jokowi ini akan jadi warisan  (legacy) yang buruk di pemerintahan ini.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melantik 12 Wakil menteri. Mereka adalah:

Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar

Wakil Menteri Pertahanan: Wahyu Sakti Trenggono

Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Saadi.

Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara

Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga

Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi

Wakil Menteri Agraria & Tata Ruang/BPN: Surya Tjandra

Wakil Menteri BUMN: Budi Gunadi Sadikin

Wakil Menteri BUMN: Kartika Wirjoatmodjo

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo.****