KPU dan Bawaslu Bengkalis Gelar Rapat Pleno Jelang Pilkada 2020
Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Almausuly saat membacakan Berita Acara dan SK penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal calon pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020 menegaskan, jika hasil dari Rapat Pleno ini sebelumnya telah melalui proses koordinasi dengan sejumlah pihak, baik dengan Bawaslu Bengkalis maupun PD atau satker terkait di Pemkab Bengkalis. Bahkan juga telah melalui musyawarah dan mufakat di internal KPU.
Baca juga: Cooling System, Polsek Rupat Utara Rangkul Masyarakat di Pulau Terluar Lewat Jumat Curhat
zxc2
Baca juga: Tingkatkan Giat Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Utara Sampaikan Pesan Cooling System
Dalam Rapat Pleno dan berdasarkan keputusan yang ditetapkan KPU Bengkalis, jumlah DPT terakhir di Kabupaten Bengkalis sebanyak 385.941 (DPT HP 3). Selanjutnya bakal calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir, yakni 32.805 dukungan. Sementara itu dukungan tersebut harus tersebar di lebih 50 persen kecamatan di Kabupaten Bengkalis, yakni minimal di enam kecamatan.