Menu

Siap-siap, Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda hingga Rp 30 Juta

Muhammad Iqbal 31 Oct 2019, 06:43
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Hitungan denda layanan adalah sebesar 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, kemudian dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan. Meski dendanya terus bergulir, tapi ditetapkan besaran maksimalnya sampai Rp 30 juta.
zxc2

"Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban," jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua