Pelarian DPO Terpidana Penyelundupan Manusia Berakhir di Dumai
“Penangkapan terpidana ini berawal petugas mendapatkan informasi terkait keberadaannya. Tanpa membuang waktu petugas langsung mencari keberadaan pelaku sebagaimana diinformasikan,” katanya.
zxc2
Baca juga: Komisi IV DPRD Riau RDP Dengan ESDM
Diceritakannya, dalam kasus penyeludupan manusia ini ada tiga terpidana yaitu Saleh dan dua rekannya Jowel warga Bangladesh serta Adlis (50) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, September 2017 lalu.