Menu

Pelarian DPO Terpidana Penyelundupan Manusia Berakhir di Dumai

Riki Ariyanto 31 Oct 2019, 16:30
Berakhir sudah pelarian terpidana penyelundupan manusia, Tengku Said Saleh alias Saleh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (foto/bie)
Berakhir sudah pelarian terpidana penyelundupan manusia, Tengku Said Saleh alias Saleh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (foto/bie)

RIAU24.COM - DUMAI– Berakhir sudah pelarian terpidana penyelundupan manusia, Tengku Said Saleh alias Saleh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saleh menjadi DPO sejak lebih satu tahun dan telah berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Saleh diamankan pada Rabu (30/10/2019) kemarin sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Ketika ditangkap, Saleh sempat melawan, namun berhasil diamankan petugas yang sigap.

zxc1

Kajari Dumai Mat Perang Yusuf melalui Kasi Pidum Kejari Dumai, Yunius Zega mengatakan penangkapan terhadap terpidana Tengku Said Saleh sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan tuntutan Kejari Dumai dengan hukuman 5 tahun penjara terhadap terpidana ini.

“Penangkapan terpidana ini berawal petugas mendapatkan informasi terkait keberadaannya. Tanpa membuang waktu petugas langsung mencari keberadaan pelaku sebagaimana diinformasikan,” katanya.

zxc2

Diceritakannya, dalam kasus penyeludupan manusia ini ada tiga terpidana yaitu Saleh dan dua rekannya Jowel warga Bangladesh serta Adlis (50) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, September 2017 lalu.

“Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Dumai melakukan kasasi. Pada 17 Oktober 2018 Mahkamah Agung mengungatkan kasasi kita dengan putusan 5 tahun penjara terhadap terpidana Saleh dan rekannya,” jelasnya.

Untuk tindak lanjutnya, terpidana akan langsung diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai untuk menjalani masa hukumannya. “Sementara dua terpidana lainnya masih dalam proses pihak Kejari Dumai,” tutupnya. (R24/Bie)