Pelarian DPO Terpidana Penyelundupan Manusia Berakhir di Dumai
RIAU24.COM - DUMAI– Berakhir sudah pelarian terpidana penyelundupan manusia, Tengku Said Saleh alias Saleh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saleh menjadi DPO sejak lebih satu tahun dan telah berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Saleh diamankan pada Rabu (30/10/2019) kemarin sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Ketika ditangkap, Saleh sempat melawan, namun berhasil diamankan petugas yang sigap.
zxc1
“Penangkapan terpidana ini berawal petugas mendapatkan informasi terkait keberadaannya. Tanpa membuang waktu petugas langsung mencari keberadaan pelaku sebagaimana diinformasikan,” katanya.
zxc2
“Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Dumai melakukan kasasi. Pada 17 Oktober 2018 Mahkamah Agung mengungatkan kasasi kita dengan putusan 5 tahun penjara terhadap terpidana Saleh dan rekannya,” jelasnya.
Untuk tindak lanjutnya, terpidana akan langsung diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai untuk menjalani masa hukumannya. “Sementara dua terpidana lainnya masih dalam proses pihak Kejari Dumai,” tutupnya. (R24/Bie)