Pelarian DPO Terpidana Penyelundupan Manusia Berakhir di Dumai
“Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Dumai melakukan kasasi. Pada 17 Oktober 2018 Mahkamah Agung mengungatkan kasasi kita dengan putusan 5 tahun penjara terhadap terpidana Saleh dan rekannya,” jelasnya.
Untuk tindak lanjutnya, terpidana akan langsung diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai untuk menjalani masa hukumannya. “Sementara dua terpidana lainnya masih dalam proses pihak Kejari Dumai,” tutupnya. (R24/Bie)
Untuk tindak lanjutnya, terpidana akan langsung diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai untuk menjalani masa hukumannya. “Sementara dua terpidana lainnya masih dalam proses pihak Kejari Dumai,” tutupnya. (R24/Bie)
Baca juga: Komisi III DPRD Riau RDP Dengan DPKH