Hanya Satu Pejabat Kepulauan Meranti yang Ikut Diklatpim III Tahun Depan
“Termasuk pejabat eselon III yang belum mengikuti Diklat PIM III, namun sudah mengkuti Diklatpim IV bisa mengajukan diri. Soal siapa yang akan ditunjuk tergantung Bupati,” akunya.
zxc2
Baca juga: Rangkul Masyarakat Desa, Polsek Rangsang Laksanakan Cooling System Ajak Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada
Dijelaskannya bahwa Diklatpim menjadi syarat bagi pejabat untuk duduk pada jabatan eselon. Diklatpim IV bagi pejabat eselon IV, Diklatpim III bagi pejabat eselon III dan Diklatpim II bagi pejabat eselon II.