Hanya Satu Pejabat Kepulauan Meranti yang Ikut Diklatpim III Tahun Depan
“Termasuk pejabat eselon III yang belum mengikuti Diklat PIM III, namun sudah mengkuti Diklatpim IV bisa mengajukan diri. Soal siapa yang akan ditunjuk tergantung Bupati,” akunya.
zxc2
Baca juga: Cooling System, Ke Penguna Jasa Kempang Ini Pesan Kapolsek TTB Sukseskan Pilkada Serentak
Dijelaskannya bahwa Diklatpim menjadi syarat bagi pejabat untuk duduk pada jabatan eselon. Diklatpim IV bagi pejabat eselon IV, Diklatpim III bagi pejabat eselon III dan Diklatpim II bagi pejabat eselon II.