Pimpinan DPRD Riau Hardianto Minta Polemik Perpindahan Mitra Komisi Tidak Diperpanjang
RIAU24.COM - Menanggapi kisruh perpindahan mitra kerja komisi di panitia khusus (Pansus) Tata tertip (Tatib) DPRD Riau, wakil ketua DPRD Riau Hardianto meminta polemik itu tidak diperpanjang sebab pimpinan tidak ingin ada drama politik lagi di Lembaga DPRD Riau.
"Untuk menyelesaikan persoalan ini pimpinan dewan akan meminta penjelasan kepada ketua pansus tatib agar permasalahannya bisa diklirkan dan ada solusi kongkrit sehingga tidak lagi berpolemik, " katanya. Jumat 1 November 2019.
Tapi lanjutnya jika tidak tuntas, maka akan dilakukan pembahasan selanjutnya yakni sinkronisasi dan rapat antara pimpinan fraksi dan pimpinan dewan untuk penyelesaian masalah itu.
"Memang Dalam pembahasan pansus tidak ada persetujuan fraksi hanya persetujuan anggota pansus, setelah kesepakatan pansus baru ada persetujuan fraksi kalau tidak ada protes lagi dari fraksi lainnya, " jelas politisi Gerindra itu.
Sebelumnya Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau, Agung Nugroho meminta pimpinan DPRD Riau untuk mengocok ulang anggota komisi. Hal ini menyusul adanya polemik di Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau soal perubahan mitra kerja di komisi-komisi.
"Mitra kerja komisi diganti, maka Saya minta pimpinan dewan mengocok ulang untuk merubah juga posisi anggota dewan di komisi karena penempatan anggota di komisi sesuai bidangnya, " katanya. Kamis 31 Oktober 2019.
Sebelumnya Agung yang tergabung dalam pansus tatib DPRD Riau itu sempat mempertanyakan apa justifikasi pemindahan mitra komisi. Namun, pertanyaannya tak mendapatkan respon dari Ketua Pansus, Parisman Ihwan.
Maka dari itu politisi Demokrat ini meminta mengkocok ulang posisi anggota dewan. Sebab Dia beralasan pembagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kemarin, pihaknya menempatkan anggota fraksi di komisi yang sesuai dengan bidang masing-masing anggota.
Sementara itu Ketua Pansus Tatib, Parisman Ihwan menyebutkan ada pertimbangan dan pembahasan soal perpindahan mitra komisi di DPRD Riau. Dikatakan Parisman, dalam pembahasan tatib mitra komisi, pansus mempunyai tim ahli. Selain itu, pansus tatib juga sudah melakukan studi banding di Jawa Timur.
"Semuanya sudah ada pertimbangan, baik dari segi ekonomis ataupun dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. Jadi, tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) ataupun aturan yang dilanggar karena pemindahan mitra komisi ini, " ujarnya.
Dijelaskanya mitra komisi yang dipindahkan diantaranya adalah Dinas Pariwisata yang sebelumnya mitra Komisi V, dipindahkan ke Komisi II, Inspektorat yang sebelumnya merupakan mitra Komisi III dipindahkan ke Komisi I.
Kemudian, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) yang sebelumnya ada di Komisi IV, dipindahkan ke Komisi I dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dibagi antara Komisi II dan Komisi IV.