Divonis Bebas, KPK Tetap Membuktikan Dugaan Korupsi Sofyan Basir
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap membuktikan bahwa mantan Direktur PLN Sofyan Basir diduga melakukan korupsi dalam proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Sekeluarga di Hangtua, Pengendara Positif Narkoba usai Pulang Dugem
zxc1
"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," katanya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).