Divonis Bebas, KPK Tetap Membuktikan Dugaan Korupsi Sofyan Basir
"Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sofyan sendiri didakwa atas dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca juga: Komisi III DPRD Riau RDP Dengan DPKH
Menurut ketua majelis hakim Hariono bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.