Pemerintah Sedang Serius Perangi Radikalisme, Ketua Fatwa MUI Pekanbaru Angkat Bicara
Sama halnya dengan tudingan menghina agama orang lain, apakah pihak yang kena tuduh itu disebut radikal atau tidak. "Kalau iya bisa disebut radikal, maka itu harusnya berlaku untuk semua tidak memandang agama tertentu. Misal tuduhan radikal itu hanya umat Islam. Tidak bisa. Jadi radikal itu berlaku untuk semua, dan tidak hanya dituduhkan pada satu kelompok atau agama tententu," tegas Prof Akbarizan yang juga menjabat Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pekanbaru.
zxc2
Maka itu Prof Akbarizan meminta pemerintah terutama Menkopolhukam benar-benar mendefinisikan kelompok radikal atau radikalisme yang sedang 'diperangi'. "Harus didudukkan betul-betul. Jangan sampai orang yang sedang menegakkan atau menjalankan perintah agama, malah nanti dituduh radikal. Saya sering sampaikan dimana-mana, misal ada negara atau pihak yang mau menjajah Indonesia, saya yakin yang paling terdepan itu dari umat Islam. Makanya jangan-jangan yang dituduh radikal, malah paling cinta Indonesia. Sedangkan mereka yang mengaku paling NKRI nanti malah kabur entah kemana kalau Indonesia tertimpa masalah," tutup Prof Akbarizan. (Riki)