Menu

Rencanakan Larang Rokok Elektrik dan Vape, Ini Alasan BPOM

Muhammad Iqbal 11 Nov 2019, 14:27
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

"WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok," tuturnya.
zxc2

Penny melanjutkan, usulan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape sudah dikoordinasikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Selanjutnya agar BPOM bisa melarang penggunaan rokok elektrik dan vape harus ada payung hukum. "Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa di Revisi PP 109," demikian Penny.

Halaman: 12Lihat Semua