Direktur Produksi PT Krakatau Steel Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
RIAU24.COM - JAKARTA- Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas penerimaan suap senilai Rp101,1 juta dan Rp4.000 dolar AS terkait pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.
zxc1
Selain itu, Wisnu diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Ketua Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11/2019).
zxc2