Direktur Produksi PT Krakatau Steel Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu dua tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Namun demikian, Wisnu dan jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk melayangkan banding.
Majelis menilai, Wisnu tidak
tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi tetapi selama dalam Persidangan ia berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Baca juga: Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil
Majelis menilai, Wisnu tidak
tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi tetapi selama dalam Persidangan ia berlaku sopan dan belum pernah dihukum.