Direktur Produksi PT Krakatau Steel Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Wisnu dinilai terbukti menerima suap melalui Alexander Karunia dari dua pengusaha yaitu Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.
Sementara itu, pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard senilai Rp 13 miliar.