RIAU24.com Riau Direktur Produksi PT Krakatau Steel Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Riki Ariyanto • 11 Nov 2019, 16:20 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int) Perbuatan Wisnu dinilai telah melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (R24/Bisma) Baca juga: KPU Se-Riau Sudah Sortir dan Lipat Surat Suara
Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil Riau - 05 Nov 2024, 18:44