Kembangkan Sayap Usaha, PD Tuah Sekata Teken Kesepahaman Dengan PLN
Saparudin juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan hari ini merupakan, upaya mengembangkan sayap usaha PD Tuah Sekata, agar kedepannya lelebih baik.
Ditambahkannya, nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama perihal penyediaan tenaga listrik diwilayah usaha PD Tuah Sekata di Kabupaten Pelalawan, pada 31 Oktober yang lalu.
"Dan apa yang telah PD Tuah Sekata lakukan, telah mengacu pada UU Ketegalistrikan nomor 30 tahun 2009 serta PP Nomor 14 tahun 2012 sekaligus Permen ESDM Nomor 28 tahun 2012 Jo Nomor 7 tahun 2016. Serta Surat Bupati Nomor 500/EK-SDA/2019/17 Prihal penambahan mesin PLN guna menambah rasio elektrifikasi Kabupaten Pelalawan," jelas Saparudin. (R24/Ardi)
Ditambahkannya, nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama perihal penyediaan tenaga listrik diwilayah usaha PD Tuah Sekata di Kabupaten Pelalawan, pada 31 Oktober yang lalu.
"Dan apa yang telah PD Tuah Sekata lakukan, telah mengacu pada UU Ketegalistrikan nomor 30 tahun 2009 serta PP Nomor 14 tahun 2012 sekaligus Permen ESDM Nomor 28 tahun 2012 Jo Nomor 7 tahun 2016. Serta Surat Bupati Nomor 500/EK-SDA/2019/17 Prihal penambahan mesin PLN guna menambah rasio elektrifikasi Kabupaten Pelalawan," jelas Saparudin. (R24/Ardi)